Categories
Bisnis

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Dengan Balik Nama Kendar

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil Dengan Balik Nama Kendaraan

Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh wajib pajak yang sudah terdaftar, entah di WP pribadi atau WP badan. Salah satu jenis pajak yang harus dilunasi segera adalah pajak kendaraan bermotor Konsultan Pajak Jakarta. Jika secara kebetulan Anda di rumah memiliki mobil tentu tidak ingin terlambat membayarkan pajak karena sekarang ini telah dimudahkan berkat adanya fasilitas terbaik dari pemerintah yakni Samsat Online.

Persyaratan untuk membayar pajak mobil seperti BPKB, STNK juga kartu identitas dari pemilik kendaraaan bermotor.  Akan tetapi, ada banyak orang yang lebih memilih untuk membeli mobil bekas yang mana terkadang sulit sekali untuk menemukan pemilik lama mobil tersebut untuk dipinjam KTP atau untuk membuat surat kuasa.

Karena persyaratan KTP merupakan persyaratan baku yang mempunyai asas hukum pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tepatnya pada pasal 79 ayat 1B yang mana menjalaskan jika untuk perorangan, meliput atas KTP dan surat kuasa yang diberikan materai jadi cukup bagi yang diwakilkan orang lain. Sayangnya, terkadang pembeli mobil bekas kesulitan untuk menemukan pemilik lama hanya agar bisa mengurus pajaknya.

Balik Nama Serta Mutasi Mobil

Cara pertama untuk membayar pajak mobil tanpa perlu menggunakan KTP dari pemilik lama adalah dengan melakukan balik nama dan atau mutasi mobil. Jika pemilik lama mobil asalnya dari Kota maupun Kabupaten yang berbeda dengan Anda maka wajib bagi Anda untuk melakukan proses mutasi kendaraan. Mau itu balik nama maupun mutasi masing-masing sehingga akan mengganti kepemilikan dari mobil dari pemilik lama menjadi milik Anda.

Untuk mutasi mungkin Anda memerlukan waktu yang lama karena harus mengantri terlebih dahulu namun proses ini sah untuk proses pindah kepemilikan mobil dari pemilik lama ke pemilik baru. Anda bisa langsung pergi ke Kantor Samsat terdekat lantas menyerahkan identitas dari kepemilikan kendaraan yang lengkap mulai dari BPKP, STNK dan fotocopy KTP. Proses mutasi ini memang tidak instan namun Anda pasti mendapatkan giliran pada akhirnya. Jadi hanya perlu bersabar saja.